Sebanyak 1.608 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Pemberian remisi tersebut berlangsung dalam rangkaian upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Jalan Lembaga, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, tujuh warga binaan mendapatkan Remisi Umum II. Remisi ini membuat mereka langsung mengakhiri masa pidana dan dinyatakan bebas.
Saat ini, Lapas Kelas IIA Pekanbaru dihuni 2.034 warga binaan. Artinya, sebagian besar warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Upacara pemberian remisi dipimpin Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib) Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Heru Prabowo Adi Sastro.
Heru mengatakan, pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang selama menjalani masa pidana menunjukkan perilaku baik serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang selama menjalani masa pidana menunjukkan perilaku baik serta memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Heru.
Selain remisi, momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga diwarnai pemberian penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Satyalancana Karya Satya merupakan tanda kehormatan dari Presiden Republik Indonesia yang diberikan kepada PNS atau ASN sebagai bentuk penghargaan atas kesetiaan, pengabdian, kejujuran, kedisiplinan, dan kinerja selama menjalankan tugas secara terus-menerus.
Pemberian remisi dan penghargaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Momentum ini sekaligus menjadi bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang menjalani pembinaan serta petugas yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik.
Bagi warga binaan, remisi diharapkan menjadi motivasi untuk terus mengikuti program pembinaan, mempertahankan perilaku baik selama menjalani masa pidana, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.
Tujuh warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II pun dapat mengawali kehidupan baru setelah dinyatakan bebas, sementara warga binaan lainnya mendapatkan kesempatan memperpendek masa pidana melalui remisi yang diterima pada momentum kemerdekaan tahun ini.