www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pemprov Riau dan HK Bahas Pembatasan Truk CPO di Tol Pekanbaru-Dumai
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Vonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Saya Tidak Bersalah, Ini Rekayasa
Kamis, 30 Juli 2026 - 12:53:05 WIB
Gubenur Riau nonaktif, Abdul Wahid tidak terima divonis 2 tahun penjara dan pastikan ajukan banding (foto/Meri)
Gubenur Riau nonaktif, Abdul Wahid tidak terima divonis 2 tahun penjara dan pastikan ajukan banding (foto/Meri)

PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi terkait anggaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Usai mendengar putusan tersebut, Abdul Wahid menyatakan keberatan dan menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan sejumlah fakta yang muncul selama proses persidangan.

"Yang pertama kita sama-sama mendengar keputusan hakim. Namun dari keputusan hakim itu saya lihat tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang meringankan bagi saya dan fakta-fakta persidangan diabaikan," ujar Abdul Wahid.

Ia menegaskan akan menempuh upaya hukum lanjutan untuk mencari keadilan. Abdul Wahid juga menyatakan tetap merasa tidak bersalah atas perkara yang menjeratnya.

"Maka oleh karena itu, saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya bisa mencari keadilan dan terus saya cari keadilan," katanya.

"Saya merasa tidak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul direkayasa. Saya merasa bahwa ini penuh sebenarnya rekayasa," sambung Abdul Wahid.

Abdul Wahid juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang mengikuti perjalanan persidangan sejak awal hingga akhir. Menurutnya, masyarakat dapat melihat langsung proses hukum yang berlangsung di pengadilan.

"Saya juga mau terima kasih juga kepada masyarakat yang telah mengikuti persidangan ini. Dari awal hingga akhir, semua masyarakat melihat fakta-fakta hukum yang terlihat di persidangan menunjukkan bahwa tidak adanya bukti terhadap saya untuk melakukan itu," ujarnya.

Ia bahkan menduga terdapat faktor politik dalam perkara tersebut yang membuat dirinya tetap dijatuhi hukuman.

"Tapi ini saya rasa pasti ada nilai-nilai politis di balik ini, sehingga saya tetap dijatuhkan hukuman. Namun saya yakin bahwa ada ruang-ruang keadilan yang ditemukan," kata Abdul Wahid.

Sementara itu, tim kuasa hukum Abdul Wahid memastikan akan mengajukan banding karena menilai putusan hakim belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Kami menyatakan banding," ujar tim kuasa hukum Abdul Wahid usai majelis hakim membacakan amar putusan.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan langkah hukum terhadap putusan tersebut. JPU menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding.

"Dari penuntut umum menyatakan pikir-pikir," kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Dengan adanya pengajuan banding dari pihak Abdul Wahid dan sikap JPU KPK yang masih pikir-pikir, putusan terhadap perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Proses hukum masih berlanjut sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.

Penulis: Meri
Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pemprov Riau dan HK cari jalan tengah soal angkutan CPO di Tol Pekanbaru-Dumai (foto/ist)Pemprov Riau dan HK Bahas Pembatasan Truk CPO di Tol Pekanbaru-Dumai
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.Plt Gubri SF Hariyanto Tekankan Kolaborasi Hadapi Ancaman Karhutla
asat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos P bersama Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Siak OK Mohd Rizky Pranajaya saat melalukan olah TKP di lokasi Karhutla Dayun, Senin (7/9/2026). Polres Siak Tindak Pelaku Pembakaran Lahan, Tiga Kasus dan Empat Tersangka Terungkap
Tablig akbar bersama UAS di Rengat dihadiri ribuan warga (foto/ist)Tablig Akbar di Rengat Dihadiri Ribuan Warga, UAS Sampaikan 5 Pesan untuk Keberkahan Negeri
Ilustrasi Karhutla Inhu dan Inhil meluas (foto/int)Karhutla di Inhu dan Inhil Meluas, Tim Gabungan Percepat Jinakkan Lahan Terbakar
  Pedagang STC Laporkan Firman ke BK DPRD Pekanbaru
Plt Gubri kirim personel Satpol PP penanganan Karhutla Siak (foto/int)Karhutla Riau Diantisipasi Sejak Dini, Hampir 50 Personel Satpol PP Dikirim ke Siak
Ilustrasi hotspot Riau turun tajam (foto/int)Hotspot Riau Turun Tajam, dari 292 Kini Tersisa 176 Titik
Ilustrasi penerbangan dari Pekanbaru ke Jakarta masih terdampak erupsi Anak Krakatau (foto/int)15 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta Batal Imbas Erupsi Anak Krakatau hingga Pagi Ini
Ilustrasi harga emas Antam di Pekanbaru hari ini (foto/int)Harga Emas Antam di Pekanbaru Hari Ini: 1 Gram Rp2,637 Juta, Buyback Rp2,49 Juta
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Kabut Asap Tebal Sesakkan Dada Warga Pekanbaru
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved