www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pemprov Riau dan HK Bahas Pembatasan Truk CPO di Tol Pekanbaru-Dumai
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KPK Resmi Banding Vonis Abdul Wahid Cs, Kasus Korupsi 'Japrem' Berlanjut
Rabu, 05 Agustus 2026 - 13:30:25 WIB
KPK Ajukan Banding vonis 2 tahun untuk Gubernur nonaktif Abdul Wahid atas kasus korupsi (foto/Meri-halloriau)
KPK Ajukan Banding vonis 2 tahun untuk Gubernur nonaktif Abdul Wahid atas kasus korupsi (foto/Meri-halloriau)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menghukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi "jatah preman" (Japrem). Upaya hukum itu juga diajukan terhadap dua terdakwa lain yang divonis dalam perkara yang sama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan permohonan banding telah diajukan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Tinggi Riau pada Selasa (4/8/2026).

"Pada Selasa (4/8), tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau," kata Budi Prasetyo, Rabu (5/8/2026).

Banding tersebut diajukan terhadap Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh Arif Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Menurut Budi, langkah tersebut merupakan kewenangan JPU KPK setelah melakukan kajian terhadap putusan majelis hakim.

"Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," ucapnya.

Budi menjelaskan, tim jaksa kini tengah menyusun memori banding yang akan menjadi dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi Riau.

"KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.

Abdul Wahid sebelumnya divonis dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi "jatah preman" setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal November 2025. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana delapan tahun enam bulan penjara.

Dalam perkara yang sama, Muh Arif Setiawan dan Dani M. Nursalam juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Arif turut diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti lebih dari Rp1 miliar yang diperhitungkan dengan barang bukti yang telah disita KPK.

Di sisi lain, Abdul Wahid juga menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan selama persidangan.

"Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu, tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya," ucap Abdul Wahid seusai sidang.

Ia juga mengaku akan terus memperjuangkan keadilan karena merasa tidak bersalah dalam perkara tersebut.

"Fakta-fakta persidangan diabaikan, maka oleh karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dan saya akan terus saya cari keadilan. Saya merasa tak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul direkayasa, saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa," kata Wahid.

Sumber: detik.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pemprov Riau dan HK cari jalan tengah soal angkutan CPO di Tol Pekanbaru-Dumai (foto/ist)Pemprov Riau dan HK Bahas Pembatasan Truk CPO di Tol Pekanbaru-Dumai
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.Plt Gubri SF Hariyanto Tekankan Kolaborasi Hadapi Ancaman Karhutla
asat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos P bersama Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Siak OK Mohd Rizky Pranajaya saat melalukan olah TKP di lokasi Karhutla Dayun, Senin (7/9/2026). Polres Siak Tindak Pelaku Pembakaran Lahan, Tiga Kasus dan Empat Tersangka Terungkap
Tablig akbar bersama UAS di Rengat dihadiri ribuan warga (foto/ist)Tablig Akbar di Rengat Dihadiri Ribuan Warga, UAS Sampaikan 5 Pesan untuk Keberkahan Negeri
Ilustrasi Karhutla Inhu dan Inhil meluas (foto/int)Karhutla di Inhu dan Inhil Meluas, Tim Gabungan Percepat Jinakkan Lahan Terbakar
  Pedagang STC Laporkan Firman ke BK DPRD Pekanbaru
Plt Gubri kirim personel Satpol PP penanganan Karhutla Siak (foto/int)Karhutla Riau Diantisipasi Sejak Dini, Hampir 50 Personel Satpol PP Dikirim ke Siak
Ilustrasi hotspot Riau turun tajam (foto/int)Hotspot Riau Turun Tajam, dari 292 Kini Tersisa 176 Titik
Ilustrasi penerbangan dari Pekanbaru ke Jakarta masih terdampak erupsi Anak Krakatau (foto/int)15 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta Batal Imbas Erupsi Anak Krakatau hingga Pagi Ini
Ilustrasi harga emas Antam di Pekanbaru hari ini (foto/int)Harga Emas Antam di Pekanbaru Hari Ini: 1 Gram Rp2,637 Juta, Buyback Rp2,49 Juta
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Kabut Asap Tebal Sesakkan Dada Warga Pekanbaru
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved